• PENTING! Bagi pelaku usaha yang telah memiliki Hak Akses dan NIB di Sistem OSS 1.1, silakan masuk menggunakan username dan password lama.

Histori Pembentukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)


     Dalam Upaya Meningkatkan Mutu pelayanan kepada masyarakat, maka pada tahun 2000 Pemerintah Kota Gorontalo membentuk Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Satu Atap  berdasarkan  Keputusan Walikota Nomor 1303 Tahun 2000. Yang mekanisme pelaksanaan izin diproses pasda unit ini dengan melibatkan langsung staf  instansi teknis yang ditempatkan di Unit Pelayanan tersebut, selanjutnya pada tahun 2006 ditingkatkan menjadi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT)  berdasarkan Perda No 14 Tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu.
     Bertitik tolak dari hal tersebut maka Pemerintah Kota Gorontalo melakukan penyesuaian melalui Perda Nomor 02 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah berdasarkan amanat PP Nomor 41 tahun 2007. Untuk mewujudkan proses perizinan yang cepat, murah dan transparan,  maka Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Gorontalo dan Surat Keputusan Walikota Nomor 1581 Tahun 2008 tentang Pembentukan Tim Teknis Perizinan Kota Gorontalo.
     Kebijakan ini dikeluarkan semata-mata untuk mempermudah  pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan izin termasuk untuk menarik Investor menanamkan modalnya di Kota Gorontalo sehingga dapat menunjang Kota Gorontalo sebagai Kota Enterpreneur.
     Pada tahun 2015, Kantor Pelayanan Perizinan Kota Gorontalo telah meningkatkan status kelembagaan menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) berdasarkan pada Peraturan Daerah  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Gorontalo dan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kota Gorontalo, dan pada tahun 2016 sesuai amanah PP No 18 tahun 2016 Nomenklatur Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (BPM PTSP) disesuaikan namanya menjadi Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPM PTSP) Kota Gorontalo berdasarkan Peraturan Daerah No 5  tahun 2016 dan Peraturan Walikota Gorontalo Nomor 42 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kota Gorontalo  sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat pelaku ekonomi sehingga proses perekonomian dapat memberikan dampak yang positif bagi perkembangan Investasi di Daerah ini.
     Berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, DPMPTSP Kota Gorontalo terus berbenah dan menyesuaikan pola pelayanan publik (publik service) dengan kondisi masyarakat serta perkembangan yang ada. Perbaikan Infrastruktur dan sarana pendukungpun telah disediakan.
     Untuk mewujudkan pelayanan yang bersih dan transparan, DPMPTSP telah melaksanakan perjanjian Kerja Sama dengan KPK melalui penggunaan Aplikasi Cerdas Layanan Terpadu Untuk Publik (SICANTIK). Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengajukan Permohonan Izin dan Non Izin Ke DPMPTSP Kota Gorontalo. Hal ini tentu saja dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya Pungli (Pungutan Liar).

Walikota

GALERI FOTO




VIDEO



VIDEO PROFIL KOTA GORONTALO

VOTING


Menurut anda, apakah website ini sudah baik dalam penyampaian data dan informasi ?